Kebijakan BI Tarif Transfer Kliring Rp2.900 Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

Kebijakan BI Tarif Transfer Kliring Rp2.900 Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

BANK Indonesia (BI) memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah. Sebelumnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.

“Maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat, (17/12/2021).

Begitu juga dengan tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Perry mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Di sisi lain, BI juga akan segera mengimplementasikan sistem BI Fast mulai 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah,” terangnya.

Sementara biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. “Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” imbuhnya.

Perry berharap, berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank. (fin)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: